
Aturan Aborsi Di Indonesia
Ketentuan Hukum dan Syarat Pelayanannya Aturan aborsi di Indonesia mengatur secara ketat kapan seseorang dapat memperoleh pelayanan aborsi. Pemerintah memberikan pengecualian untuk kondisi tertentu, terutama kedaruratan medis dan kehamilan akibat tindak pidana perkosaan atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan. Beberapa peraturan mengatur ketentuan tersebut. Peraturan utama yang perlu diperhatikan meliputi PP Nomor 28 Tahun 2024, Permenkes Nomor 2 Tahun 2025, dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Apakah Aborsi Diperbolehkan di Indonesia? Indonesia tidak memperbolehkan aborsi secara bebas. Hukum hanya memberikan pengecualian dalam kondisi tertentu. PP Nomor 28 Tahun 2024 menyebutkan dua kondisi utama yang dapat menjadi pengecualian,