Ketentuan Hukum dan Syarat Pelayanannya

Aturan aborsi di Indonesia mengatur secara ketat kapan seseorang dapat memperoleh pelayanan aborsi. Pemerintah memberikan pengecualian untuk kondisi tertentu, terutama kedaruratan medis dan kehamilan akibat tindak pidana perkosaan atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan.

Beberapa peraturan mengatur ketentuan tersebut. Peraturan utama yang perlu diperhatikan meliputi PP Nomor 28 Tahun 2024, Permenkes Nomor 2 Tahun 2025, dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Apakah Aborsi Diperbolehkan di Indonesia?

Indonesia tidak memperbolehkan aborsi secara bebas. Hukum hanya memberikan pengecualian dalam kondisi tertentu.

PP Nomor 28 Tahun 2024 menyebutkan dua kondisi utama yang dapat menjadi pengecualian, yaitu:

  1. Kedaruratan medis
  2. Kehamilan akibat tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan

Karena itu, seseorang perlu menjalani pemeriksaan dan konsultasi medis untuk mengetahui apakah kondisi kehamilannya memenuhi ketentuan yang berlaku.

1. Aborsi karena Kedaruratan Medis

Kondisi medis tertentu dapat menjadi dasar untuk mendapatkan pelayanan aborsi sesuai ketentuan hukum.

PP Nomor 28 Tahun 2024 mencakup kondisi seperti:

Dokter perlu melakukan pemeriksaan untuk menilai kondisi tersebut. Tenaga medis kemudian menentukan tindakan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan pelayanan yang berlaku.

Pasien sebaiknya tidak menentukan sendiri apakah suatu kondisi termasuk kedaruratan medis. Konsultasi dengan tenaga medis membantu pasien memahami kondisi kesehatan dan pilihan pelayanan yang tersedia.

2. Aborsi karena Kehamilan Akibat Perkosaan atau Kekerasan Seksual

Peraturan Indonesia juga memberikan ketentuan khusus bagi kehamilan yang terjadi akibat tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan.

PP Nomor 28 Tahun 2024 mengatur beberapa dokumen untuk membuktikan kondisi tersebut. Dokumen tersebut antara lain:

KUHP Nasional yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 juga mengatur pengecualian tertentu bagi korban perkosaan atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan. Ketentuan tersebut mencakup kehamilan dengan usia tidak lebih dari 14 minggu, atau kondisi yang memiliki indikasi kedaruratan medis.

3. Pelayanan Aborsi Tidak Bisa Dilakukan di Sembarang Tempat

Aturan aborsi di Indonesia juga mengatur tempat yang dapat memberikan pelayanan tersebut.

PP Nomor 28 Tahun 2024 menetapkan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut sebagai tempat pelayanan aborsi yang memenuhi ketentuan. Fasilitas tersebut harus memenuhi standar sumber daya kesehatan yang ditetapkan pemerintah.

Tenaga medis yang memiliki kompetensi dan kewenangan juga harus memberikan pelayanan tersebut.

Karena itu, masyarakat perlu memeriksa legalitas dan kualifikasi fasilitas kesehatan sebelum mencari pelayanan.

4. Persetujuan dalam Pelayanan Aborsi

Pasien perlu memahami dan memberikan persetujuan terhadap tindakan medis yang akan dilakukan.

PP Nomor 28 Tahun 2024 mengatur persetujuan perempuan hamil dan suami dalam ketentuan umum. Namun, aturan tersebut memberikan pengecualian untuk korban perkosaan atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan.

Pada kondisi tersebut, persetujuan suami tidak menjadi persyaratan seperti pada ketentuan umum.

Tenaga medis juga perlu menjelaskan tindakan, manfaat, risiko, serta perawatan setelah tindakan sebelum pasien memberikan persetujuan.

5. Konseling Sebelum dan Setelah Pelayanan

Permenkes Nomor 2 Tahun 2025 mengatur pendampingan dan konseling sebelum serta setelah pelayanan aborsi.

Konseling tersebut membantu pasien memahami beberapa hal, seperti:

Dengan konseling tersebut, pasien mendapatkan informasi yang lebih lengkap sebelum mengambil keputusan mengenai pelayanan medis.

6. Pemeriksaan Sebelum Pelayanan Aborsi

Tenaga medis perlu memeriksa kondisi pasien sebelum memberikan pelayanan.

Pemeriksaan dapat mencakup kondisi kesehatan ibu, usia kehamilan, kondisi janin, serta faktor medis lain yang relevan.

Dokter menggunakan hasil pemeriksaan tersebut untuk menilai kondisi pasien dan menentukan apakah pelayanan memenuhi indikasi yang diatur dalam peraturan.

Pasien juga dapat menanyakan berbagai hal selama konsultasi. Misalnya, pasien dapat meminta penjelasan mengenai hasil pemeriksaan, pilihan pelayanan, risiko, dan perawatan setelah tindakan.

7. Apakah Semua Klinik Bisa Memberikan Pelayanan Aborsi?

Tidak semua klinik dapat memberikan pelayanan aborsi.

Peraturan pemerintah menetapkan persyaratan fasilitas pelayanan kesehatan dan tenaga medis yang dapat memberikan pelayanan tersebut. Fasilitas kesehatan juga harus memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah.

Karena itu, masyarakat sebaiknya tidak hanya melihat iklan atau informasi promosi sebuah klinik. Pastikan fasilitas tersebut memenuhi ketentuan dan memiliki tenaga medis yang kompeten.

8. Sanksi untuk Aborsi yang Tidak Memenuhi Ketentuan

KUHP Nasional mengatur ketentuan pidana terkait aborsi.

Pasal 463 mengatur pidana bagi perempuan yang melakukan aborsi di luar kondisi yang mendapat pengecualian hukum. Pasal tersebut juga memberikan pengecualian dalam kondisi tertentu, termasuk korban perkosaan atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan dengan usia kehamilan tidak lebih dari 14 minggu atau kondisi kedaruratan medis.

KUHP juga mengatur pidana bagi orang lain yang melakukan aborsi terhadap seorang perempuan. Besaran ancaman pidana bergantung pada kondisi dan akibat dari tindakan tersebut.

Karena itu, masyarakat perlu memahami aturan hukum sebelum mencari pelayanan terkait kehamilan.

9. Peraturan Aborsi yang Berlaku di Indonesia

Beberapa peraturan penting membentuk kerangka hukum mengenai aborsi di Indonesia.

PP Nomor 28 Tahun 2024

PP Nomor 28 Tahun 2024 mengatur pelaksanaan UU Kesehatan, termasuk ketentuan mengenai aborsi.

Peraturan ini menjelaskan kondisi yang dapat menjadi pengecualian, indikasi kedaruratan medis, kehamilan akibat perkosaan atau kekerasan seksual, fasilitas kesehatan, tenaga medis, serta persetujuan.

Permenkes Nomor 2 Tahun 2025

Permenkes Nomor 2 Tahun 2025 mengatur penyelenggaraan upaya kesehatan reproduksi. Peraturan ini berlaku sejak 20 Februari 2025.

Permenkes tersebut mengatur pelayanan aborsi untuk kondisi yang sesuai dengan ketentuan hukum serta mengatur konseling sebelum dan setelah pelayanan.

UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

KUHP Nasional mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Undang-undang ini memuat ketentuan pidana terkait aborsi, termasuk pengecualian tertentu untuk kondisi medis dan korban perkosaan atau kekerasan seksual yang menyebabkan kehamilan.

Perlu diperhatikan bahwa Permenkes Nomor 3 Tahun 2016 sudah tidak berlaku. Permenkes Nomor 2 Tahun 2025 mencabut peraturan tersebut. Karena itu, artikel yang hanya menggunakan Permenkes 3 Tahun 2016 mungkin tidak lagi menggambarkan aturan terbaru.

Kesimpulan

Aturan aborsi di Indonesia membatasi pelayanan aborsi pada kondisi tertentu. Dua kondisi utama yang mendapat pengecualian adalah kedaruratan medis dan kehamilan akibat tindak pidana perkosaan atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan.

Pelayanan juga harus memenuhi ketentuan mengenai fasilitas kesehatan, tenaga medis, pemeriksaan, persetujuan, dokumentasi, serta konseling.

Jika seseorang membutuhkan informasi mengenai kondisi kehamilannya, konsultasi dengan tenaga medis dapat membantu menjelaskan kondisi medis dan ketentuan pelayanan yang berlaku.

FAQ Aturan Aborsi di Indonesia

Hukum Indonesia tidak memperbolehkan aborsi secara umum. Peraturan memberikan pengecualian untuk kondisi tertentu, terutama kedaruratan medis dan kehamilan akibat perkosaan atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan.

Berapa batas usia kehamilan untuk korban perkosaan?

KUHP Nasional mengatur pengecualian tertentu bagi korban perkosaan atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan dengan usia kehamilan tidak lebih dari 14 minggu. Ketentuan tersebut juga mencakup kondisi kedaruratan medis.

Apakah semua klinik dapat memberikan pelayanan aborsi?

Tidak. Peraturan menetapkan persyaratan fasilitas kesehatan dan tenaga medis yang dapat memberikan pelayanan aborsi sesuai ketentuan.

Apakah pasien perlu melakukan konsultasi?

Ya. Permenkes Nomor 2 Tahun 2025 mengatur konseling sebelum dan setelah pelayanan aborsi. Konseling membantu pasien memahami prosedur, risiko, perawatan setelah tindakan, dan informasi lain yang relevan.

Apakah aturan lama tentang aborsi masih berlaku?

Tidak semua aturan lama masih berlaku. Permenkes Nomor 3 Tahun 2016 telah dicabut dan digantikan oleh Permenkes Nomor 2 Tahun 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *